Kalimat itu dulu yang dikirimkan temanQ ketika menawari aQ untuk ikut seleksi tes CPNS pegawai Badan Pusat Statistik (BPS). Masih teringat ketika mendaftar, ikut tes bahkan ketika tes wawancara aq belum juga tw apa itu KSK. Hahaha modal yang nekat ikut tes tanpa tahu apa pekerjaan dari seorang KSK. Dan dengan modal itu sekarang aQ telah bekerja 10 bulan di BPS sebagai seorang KSK.
KSK ato Koordianator Statistik Kecamatan merupakan penyalur data dari kecamatan. KSK mempunyai peranan yang sangat besar dalam mendukung kegiatan BPS. BPS yang berkedudukan dari Pusat hingga ke Daerah memberikan kepercayaan yang sangat besar kepada jajarannya dan termasuk didalamnya KSK ini. Dahulu KSK ini populer dengan sebutan Mantri Statistik yang berkedudukan di Kecamatan. KSK disamping harus berkoordinasi dengan jajaran Instansi Pemerintah Daerah yang ada di Kecamatan, termasuk juga Koordinasi dengan Camat dan Para Kepala Desa atau Lurah dalam menyelenggarakan kegiatan Statistik. Kualitas data yang semakin menjadi tuntutan bagi pengguna data dan peran strategis BPS yang semakin mendapat perhatian dari berbagai pihak, menjadikan tugas KSK ke depan menjadi semakin meningkat akan tanggung jawab dan profesionalitas dalam bertugas. Tangung jawab tugas dan kewenangan KSK memang kepada BPS sebagai hirarki garis komando secara vertikal, tetapi KSK juga mesti pandai-pandai mengatur waktu agar selalu dapat berkoordinasi dengan berbagai pihak yang terkait di Kecamatan. Jadi KSK sebagai Ujung Tombak Pengumpulan Data Statistik bagi BPS.
Adapun uraian tugas Koordinator Statistik Kecamatan meliputi:
- mengikuti pelatihan kegiatan survei, sensus, dan kegiatan statistik lainnya sesuai ketentuan;
- melakukan pengumpulan data statistik secara langsung dan menghimpun data statistik yang dihasilkan oleh petugas instansi lain yaitu berupa data sekunder sesuai dengan yang telah ditetapkan;
- menyerahkan hasil pengumpulan data kepada pemeriksa/petugas yang ditunjuk sesuai dengan kelengkapan dokumen, kualitas, jenis, dan jadwal yang ditetapkan;
- melaksanakan pencacahan ulang karena adanya kesalahan setelah dilakukan pemeriksaan;
- membantu pelaksanaan pengadaan petugas lapangan/Mitra Statistik untuk kegiatan sensus, survei, dan kegiatan statistik lainnya;
- membantu Camat dalam melaksanakan pembinaan statistik desa, registrasi penduduk, dan statistik dasar lainnya;
- melakukan kerja sama dengan petugas lain di kecamatan dalam melaksanakan kegiatan statistik;
- mengikuti pelatihan/kursus dasar statistik dan pelatihan/kursus penjenjangan lainnya yang ditetapkan;
- membantu camat dalam menyiapkan publikasi Kecamatan Dalam Angka dan publikasi statistik lainnya sesuai dengan kebutuhan;
- menyerahkan semua hasil kegiatan yang telah ditetapkan;
- Koordinator Statistik Kecamatan dalam menjalankan tugasnya secara teknis dan administratif bertanggung jawab kepada Kepala BPS Kabupaten/Kota yang membawahi kegiatannya dan berkoordinasi dengan Camat setempat;
- menyusun laporan kegiatan Koordinator Statistik Kecamatan secara berkala dan sewaktu-waktu; dan
- melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.